For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro

Also known as: PP 7/1961 · PP No. 7 Tahun 1961 · PP Nomor 7 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 1960Publication Date:23 Maret 1961
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Universitas Diponegoro
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Oktober 1960
Publication Date23 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan jumlah universitas negeri guna memenuhi hasrat masyarakat dan kebutuhan tenaga ahli berpendidikan tinggi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Universitas Diponegoro yang didirikan oleh Yayasan Universitas Diponegoro di Semarang telah memenuhi syarat sebagai lembaga pendidikan tinggi dan diresmikan sebagai universitas negeri untuk mendukung pembangunan semesta.

Ketentuan Substansial: Universitas Diponegoro terdiri dari Fakultas Hukum, Ekonomi, Teknik, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta fakultas lain yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Presiden Universitas bertanggung jawab atas organisasi universitas sesuai arahan Menteri. Hingga ada Presiden, universitas dipimpin oleh Presidium yang diangkat oleh Menteri. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, dan berlaku surut mulai 15 Oktober 1960.

(-)

(-)