For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat

Also known as: Inpres 5/1998 · Inpres No. 5 Tahun 1998 · Inpres Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 1998Publication Date:21 Januari 1998
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenghentian Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1998
Publication Date21 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1998 ini dikeluarkan untuk menghentikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 tentang Program Pengembangan Tebu Rakyat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peranan yang lebih besar dan kebebasan kepada petani dalam menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan serta cara pembudidayaannya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa menteri terkait, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Urusan Logistik, serta para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(-)

(-)