Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang kepemudaan dan keolahragaan. SPBE dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tata Kelola SPBE: Meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
- Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
- Audit TIK: Dilaksanakan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyelenggara SPBE: Pembentukan tim koordinasi SPBE yang diketuai oleh Menteri.
- Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE.