For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2021 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar. Tujuan pendirian perseroan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang usaha Industri Pariwisata, turut serta dalam pembangunan daerah, mewujudkan Ekosistem Pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan, memanfaatkan sumber daya dan aset, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha perseroan meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sarana dan prasarana perhotelan dan Industri Pariwisata, usaha di bidang properti yang terkait dengan kepariwisataan, dan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp2.798.697.161.600,00. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi. Laba disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham.

1. Proses hukum terkait kepemilikan aset berupa tanah yang telah dilakukan oleh Perseroan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diselesaikan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Aset berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menjadi milik Perseroan selanjutnya dijadikan tambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan. 3. Segala tindakan hukum dan/atau dokumen hukum Perseroan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)