Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar. Tujuan pendirian perseroan adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang usaha Industri Pariwisata, turut serta dalam pembangunan daerah, mewujudkan Ekosistem Pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan, memanfaatkan sumber daya dan aset, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha perseroan meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sarana dan prasarana perhotelan dan Industri Pariwisata, usaha di bidang properti yang terkait dengan kepariwisataan, dan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp2.798.697.161.600,00. Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi. Laba disisihkan sebagai cadangan umum, cadangan bertujuan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham.