on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dilingkungan Departemen Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 3/2007 · Permendagri No. 3 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Satuan Kerja dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat terkait lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, termasuk penunjukan SKPD sebagai pelaksana dan mekanisme pelaporan serta pertanggungjawabannya.