For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 6/1964 · UU No. 6 Tahun 1964 · UU Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 1963Publication Date:16 Juni 1964
Agraria & PertanahanHukum PerdataPerpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1963 Tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juni 1963
Publication Date16 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 63) menjadi Undang-Undang.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform menjadi Undang-Undang. Hal ini dilakukan untuk memberikan ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan landreform. Ketentuan Substansial: Yayasan Dana Landreform diberi kuasa untuk mengeluarkan Surat Hutang Landreform hingga 90% dari jumlah ganti kerugian. Surat Hutang ini hanya diberikan kepada bekas pemilik tanah dan berbunga 5% per tahun. Pelunasan dilakukan dalam waktu 12 tahun, dengan kemungkinan dipercepat. Surat Hutang dapat ditukar dengan barang modal atau uang tunai, dan tidak dikenakan wajib simpan pada Bank Penyimpanan Efek. Penggunaan Surat Hutang sebagai jaminan kredit memerlukan izin Menteri.

(-)

(-)