on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Keperiwisataan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 6/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014-2025 sebagai pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan: RIPPARDA bertujuan untuk mewujudkan kepariwisataan yang kreatif, berbudaya, berakhlak, dan berwawasan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan mengintegrasikan pembangunan kepariwisataan dengan pembangunan wilayah yang lebih luas, serta memantapkan potensi alam, budaya masyarakat, dan industri kreatif sebagai identitas pariwisata daerah.
Ketentuan Substansial:
Konsep pembangunan kepariwisataan yang diterapkan adalah penggabungan antara konsep ekowisata dan pariwisata kreatif, dengan tujuan memulihkan warisan alam dan budaya, memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, memberikan pembelajaran tentang lingkungan, dan mengurangi jejak ekologis.