For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2004 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2005Publication Date:30 Desember 2004
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date25 Januari 2005
Publication Date30 Desember 2004
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati. Perubahan tersebut menghapus ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dari Pasal 4. Selain itu, Pasal 4 diubah sehingga Bupati dan Wakil Bupati diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besaran gaji pokok ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)