on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penamaan Jalan Dan Gedung Pemerintah Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penamaan jalan dan gedung pemerintah daerah di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan, menata administrasi jalan dan aset, serta memberikan penghargaan kepada pahlawan dan tokoh berjasa dalam pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi, menata, menertibkan, dan memberikan kemanfaatan jalan dan gedung yang ada, serta melestarikan budaya berdasarkan kearifan lokal.
Ketentuan substansial meliputi: