For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kota Jayapura 21/2002 · Perda Kota Jayapura No. 21 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2002Publication Date:2 Agustus 2002
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date02 Agustus 2002
Publication Date02 Agustus 2002
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 1999 Nomor 21) jo. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2000 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemungutan pajak restoran di wilayah Kota Jayapura. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memisahkan pajak hotel dan restoran, serta untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengatur pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman disertai fasilitas penyantapannya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas jasa pelayanan di restoran, dan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Jayapura, dan besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali Jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Pajak yang terutang.