on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kota Ternate 05/2013 · Perda Kota Ternate No. 05 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah kabupaten/kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 di wilayah Kota Ternate.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan 1 Miliar Rupiah dan 0,2% untuk NJOP lebih dari 1 Miliar Rupiah.
Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal tertentu. Pemungutan pajak dilarang untuk diborongkan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.