For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 11/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:29 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date29 Oktober 2015
Publication Date29 Oktober 2015
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 bertambah sebesar Rp. 148.517.920.264,72, sehingga menjadi Rp. 1.413.750.312.744,72.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.215.189.673.131,75, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.391.517.158.955,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 198.560.639.612,97 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.896.025.375,89.
  • Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)