Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah dengan pedoman yang pasti, baku, dan standar, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis produk hukum daerah yang diatur, yaitu peraturan (Perda, Perkada, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
2. Asas pembentukan produk hukum daerah, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan.
3. Tahapan pembentukan Perda, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan.
4. Prosedur penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD.
5. Materi muatan Perda, termasuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan materi muatan lokal.
6. Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD.
7. Proses pembahasan rancangan Perda, termasuk pembicaraan tingkat I dan tingkat II.
8. Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah oleh gubernur.
9. Evaluasi rancangan Perda oleh gubernur.
10. Proses pemberian nomor register (noreg) terhadap rancangan Perda.
11. Ketentuan mengenai penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
12. Prosedur pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan.
13. Ketentuan mengenai penyebarluasan produk hukum daerah.
14. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.