For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2021 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2021Publication Date:2 Juli 2021
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date02 Juli 2021
Publication Date02 Juli 2021
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, memastikan pelaksanaan upaya pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan dalam Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, kewarganegaraan, bebas dari diskriminasi), pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, pengarusutamaan penyandang disabilitas, koordinasi antar instansi, pembentukan komite pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan diskriminasi.

1. Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sarana dan prasarana infrastruktur yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang layak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran terulis; penghentian kegiatan pendidikan; pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan; dan pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan.