Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan daerah dapat dikelola secara lebih baik sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD dan pengelolaan barang daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.