Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang melalui perencanaan terpadu yang mencakup aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah. Kebijakan ini menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu. RIDPN Manado-Likupang memuat visi, misi, tujuan, ruang lingkup, sasaran, arah pengembangan, pelaksanaan pengembangan, dan rencana aksi yang disusun untuk lima tahap dalam periode 2023-2044. Pemerintah daerah yang terlibat meliputi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Tomohon, dan Pemerintah Kota Bitung.