Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Peraturan ini mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam perencanaan dan penganggaran, peraturan ini mengarahkan agar penyusunan APBD menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan, skala prioritas, dan alokasi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dokumen penyusunan anggaran dari SKPD harus menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan korelasi antara anggaran dengan manfaat yang ingin dicapai. APBD menjadi instrumen untuk disiplin dalam pengambilan keputusan terkait pendapatan dan belanja daerah, dengan prosedur dan teknis penganggaran yang harus diikuti secara tertib.
Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah diatur dengan memisahkan wewenang dan tanggung jawab antara Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Perubahan APBD dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD atau keadaan darurat.
Pertanggungjawaban keuangan daerah diatur melalui penguatan akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).