Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa dengan keberagamannya, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan potensi desa, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Penataan Desa*: Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa baru harus memenuhi persyaratan tertentu seperti usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana operasional.
2. *Kewenangan Desa*: Kewenangan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan ini mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Pemerintahan desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa. Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang jelas dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan langsung oleh penduduk desa.
4. *Keuangan dan Aset Desa*: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, dan aset lainnya yang sah.
5. *Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan*: Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten.