For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada The International Committee Of Military Medicine

Also known as: Keppres 36/2014 · Keppres No. 36 Tahun 2014 · Keppres Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 September 2014Publication Date:1 September 2014
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada The International Committee Of Military Medicine
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada The International Committee of Military Medicine. Keanggotaan ini bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan hubungan antar personel kesehatan militer negara-negara anggota, mempersiapkan standar operasional prosedur bersama, serta memfasilitasi pelatihan dan pendidikan di bidang kesehatan. Pelaksanaan keanggotaan tunduk pada ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)