Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RSEB) di Provinsi Sumatera Selatan. Retribusi ini dimaksudkan untuk menutupi biaya penyediaan jasa sarana, jasa medis, dan jasa administrasi di RSEB, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan dan tindakan medik di RSEB, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pelayanan dan jenis tindakan medik. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip meningkatkan kemampuan RSEB, mutu pelayanan, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan sumber daya, serta fungsi sosial RSEB. Komponen pelayanan kesehatan termasuk tindakan medik meliputi pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan psikologi, unit elektromedik, pemeriksaan penunjang dan diagnostik, rehabilitasi, konsultasi gizi, pemakaian ambulance, dan pemulasaraan jenazah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan tindakan medik serta jangka waktu pelayanan, dengan memperhatikan biaya persatuan penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat. Penderita tidak mampu dan Anggota Veteran RI dikenakan tarif kelas III, sementara penderita yang dijamin asuransi kesehatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa retribusi adalah jangka waktu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSEB sampai berakhirnya pelayanan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Bendaharawan Khusus Penerima RSEB dan tidak dapat diborongkan.