Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendidikan dan pemakaian kekayaan daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Provinsi Gorontalo.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi terdiri dari jasa umum (Retribusi Pelayanan Pendidikan) dan jasa usaha (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah).
2. Retribusi Pelayanan Pendidikan dikenakan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, kecuali pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau pihak swasta.
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas pemakaian fasilitas seperti ruang serbaguna/aula, asrama, ruang kelas, dan sarana prasarana lainnya di Badan Diklat.
4. Tarif retribusi untuk pelayanan pendidikan dan pemakaian kekayaan daerah ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.
5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
6. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang terkait dengan pemungutan retribusi.