For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 1/2018 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2018Publication Date:15 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date23 Februari 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendidikan dan pemakaian kekayaan daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Provinsi Gorontalo. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi terdiri dari jasa umum (Retribusi Pelayanan Pendidikan) dan jasa usaha (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah). 2. Retribusi Pelayanan Pendidikan dikenakan atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, kecuali pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, atau pihak swasta. 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas pemakaian fasilitas seperti ruang serbaguna/aula, asrama, ruang kelas, dan sarana prasarana lainnya di Badan Diklat. 4. Tarif retribusi untuk pelayanan pendidikan dan pemakaian kekayaan daerah ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. 5. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur. 6. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang terkait dengan pemungutan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.