on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2020 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah berdasarkan nilai-nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan, dan kearifan lokal.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kerja Sama Daerah dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan kesejahteraan, dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini mencakup pemanfaatan potensi dan peluang kerja sama untuk memantapkan hubungan antar daerah, mengoptimalkan aset, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip Kerja Sama Daerah, subjek yang terlibat (Bupati dengan daerah lain, kementerian/lembaga, pihak ketiga, lembaga/pemerintah daerah di luar negeri), objek kerja sama (seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik), dan bentuk kerja sama (kesepakatan bersama yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama).
Jenis Kerja Sama Daerah meliputi KSDD (Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain), Kerja Sama Daerah dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, KSDPK (Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga), dan KSDLL/KSDPL (Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga/Pemerintah Daerah di Luar Negeri). Tata cara kerja sama diatur, termasuk persetujuan DPRD dalam hal membebani daerah dan masyarakat, biaya belum teranggarkan, atau menggunakan aset daerah.
Perubahan kerja sama dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam addendum. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, barang, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, melalui Gubernur (untuk antar daerah dalam provinsi), atau Menteri Dalam Negeri (untuk antar provinsi atau dengan pihak luar negeri).
Kerja Sama Daerah berakhir apabila terdapat kesepakatan, tujuan tercapai, perubahan mendasar, pelanggaran perjanjian, perjanjian baru, norma baru dalam peraturan perundang-undangan, objek perjanjian hilang, merugikan kepentingan nasional, atau berakhirnya masa perjanjian. Bupati bertanggung jawab menyimpan naskah asli perjanjian dan menyusun daftar perjanjian.
Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Bupati dapat membentuk TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah) dan/atau sekretariat kerja sama untuk membantu persiapan dan pelaksanaan kerja sama.