For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 19/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 September 2013Publication Date:13 September 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date13 September 2013
Publication Date13 September 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, memelihara, menjaga, dan mempopulerkan cagar budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah. Ruang lingkupnya meliputi penetapan cagar budaya, pengumpulan dan pelestarian benda peninggalan sejarah, penelusuran informasi kesejarahan, pemanfaatan cagar budaya sebagai objek wisata dan pendidikan, peningkatan profesionalitas pengelola cagar budaya, serta promosi cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan cagar budaya, termasuk membentuk tim registrasi, mendaftarkan cagar budaya, dan memberikan penghargaan. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan pelestarian cagar budaya sesuai standar pelayanan minimal, menyusun indikator kinerja, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan museum, dan memotivasi sektor ekonomi untuk berinvestasi dalam pengelolaan cagar budaya. Tenaga ahli, pendidik kesadaran budaya, tim ahli, dan masyarakat memiliki kewajiban masing-masing dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pembiayaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Ciamis, dan sumber lain yang sah.

1. Masyarakat yang memiliki secara sah maupun tidak sah cagar budaya wajib mengembalikan dan atau mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Barang siapa tidak mendaftarkan dan menyerahkan cagar budaya yang dikuasai atau yang dimiliki oleh masyarakat kepada instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dipidana selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).