For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Also known as: Keppres 51/1989 · Keppres No. 51 Tahun 1989 · Keppres Nomor 51 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 1989Publication Date:18 Oktober 1989
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 1989
Publication Date18 Oktober 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang Jaminan Kematian dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besarnya uang Jaminan Kematian yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi. Oleh karena itu, besarnya Jaminan Kematian ditetapkan kembali menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)