on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang dinamis dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah berbentuk barang milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, berupa tanah dan bangunan Islamic Centre Kendari yang terletak di Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Nomor 81, Kota Kendari. Besaran penyertaan modal adalah Rp. 31.234.381.934,- (Tiga Puluh Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Puluh satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), terdiri dari nilai tanah dan nilai bangunan. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penyertaan modal dapat ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja atau pengembangan usaha Bank Sultra. Direksi Bank Sultra wajib menyusun rencana usaha (business plan) untuk menjamin kepastian pihak-pihak terkait. Usulan pencairan penyertaan modal daerah disampaikan kepada Gubernur melalui SKPKD dengan melampirkan saran dan pertimbangan Badan Pengawas Bank Sultra atau Dewan Komisaris.
Penyertaan Modal Daerah harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Sultra, yang memuat identitas para pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bank Sultra yang menerima Penyertaan Modal Daerah, yang dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Gubernur. Direksi Bank Sultra wajib melaporkan realisasi Penyertaan Modal Daerah kepada Gubernur secara berkala.
Gubernur melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban Bank Sultra. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke Kas Daerah.