For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)

Also known as: PP 30/1948 · PP No. 30 Tahun 1948 · PP Nomor 30 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1948Publication Date:27 September 1948
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1948
Publication Date27 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang pemberian tunjangan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan anak piatunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 terkait pemberian tunjangan kepada bekas pegawai negeri serta janda dan anak piatunya. Perubahan ini terutama berfokus pada penetapan jumlah tunjangan, serta batasan jumlah paling rendah dan paling tinggi yang dapat diterima per bulan. Dalam perubahan ini, daftar dalam pasal 4 dihapuskan dan diganti dengan daftar baru yang menetapkan persentase tunjangan berdasarkan jumlah pensiun. Selain itu, ditambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 4a dan Pasal 4b. Pasal 4a mengatur bahwa tunjangan hanya diberikan jika gaji pokok penerima kurang dari Rp. 350,- per bulan, dan total gaji pokok ditambah tunjangan tidak boleh melebihi jumlah tersebut. Pasal 4b menetapkan bahwa tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)