For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

Also known as: Perda Kabupaten Poso 5/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:18 Maret 2016
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date-
Publication Date18 Maret 2016
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Matiandaya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya terkait pencantuman eselon jabatan dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)