Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 mengenai Pajak Reklame di Kabupaten Asahan. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak reklame, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.