Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendidikan gratis dilaksanakan pada tingkat SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta.
- Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan tersedianya dana dalam APBD untuk pendidikan gratis.
- Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban menyekolahkan anaknya jika berada pada usia wajib belajar.
- Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, serta menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar. Peserta didik juga berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan.
- Terdapat larangan pungutan biaya pendidikan tertentu, seperti permintaan bantuan pembangunan, dana sharing, pembayaran buku, iuran pramuka, LKS, uang perpisahan, uang photo, uang ujian, uang ulangan/semester, uang pengayaan/les, uang rapor, uang penulisan ijazah, uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani.
- Kepala Sekolah dan/atau Guru serta Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik.
- Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.