For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Pebihingan Dan Desa Usaha Baru Kecamatan Pemahan

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 8/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2009Publication Date:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Pebihingan Dan Desa Usaha Baru Kecamatan Pemahan
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date27 Februari 2009
Publication Date27 Februari 2009
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Pebihingan dan Desa Usaha Baru di Kecamatan Pemahan. Desa Pebihingan meliputi Dusun Pebihingan, Dusun Sebauk, dan Dusun Semayok Lama, dengan pusat pemerintahan di Dusun Pebihingan, luas wilayah 77 km², dan jumlah penduduk 2.765 jiwa. Desa Usaha Baru meliputi Dusun Laman Baru, Dusun Pendekar Lebih, dan Dusun Pemahan Jaya, dengan pusat pemerintahan di Dusun Laman Baru, luas wilayah 160 km², dan jumlah penduduk 740 jiwa. Batas-batas wilayah kedua desa ditetapkan dalam peraturan ini. Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama Desa Usaha Baru belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh Desa Pebihingan sebagai Desa Induk dan di bawah tanggung jawab Kepala Desa Pebihingan.

(-)