on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan
Also known as: Permendikbud 9/2010 · Permendikbud No. 9 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru dalam jabatan, guna meningkatkan kompetensi profesional guru. Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terakreditasi. Tujuan utama program ini adalah menghasilkan guru profesional yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran serta melakukan penelitian dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Persyaratan bagi perguruan tinggi penyelenggara termasuk memiliki program studi kependidikan terakreditasi, dosen berkualifikasi, serta sarana dan prasarana yang memadai. Program ini juga mencakup seleksi penerimaan peserta, penetapan kuota, dan beban belajar yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan peserta.