For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 229/PMK.07/2011 · PMK No. 229/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2011Publication Date:21 Desember 2011
Anggaran Belanja NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Desember 2011
Publication Date21 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur tentang alokasi dana sebesar Rp78.907.877.152,00 yang merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Dana ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau perubahan tahun tersebut. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)