Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.299.318.897.389,37 dan belanja sebesar Rp. 1.237.250.864.103,47, menghasilkan surplus sebesar Rp. 62.068.033.285,90. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 166.797.759.405.56 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.146.145.215,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 164.651.614.190,56. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.283.163.251.763,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.159.439.970,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.280.003.811.793,60. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 209.654.841.958,78. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut.