For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 16/2017 · Perda Kota Ternate No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2017Publication Date:17 Januari 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date18 Januari 2017
Publication Date17 Januari 2017
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 261)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 yang mengharuskan penetapan tugas dan fungsi perangkat daerah melalui Peraturan Walikota.

Dinas Koperasi dan UKM memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi:

  1. Penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Kota Ternate.
  2. Penetapan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam.
  3. Penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi dan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam.
  4. Penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam.
  5. Pengkoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian.
  6. Pengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
  7. Pengkoordinasian pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
  8. Pengkoordinasian pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha.
  9. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional.
  10. Penetapan pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan dan rumah tangga Dinas.
  11. Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro.
  12. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Dana Bergulir KUKM (UPTD PDB-KUKM).
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kelembagaan dan Perizinan, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Bidang Pemberdayaan Koperasi, Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas.

(-)

(-)