For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2017Publication Date:3 Januari 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date03 Januari 2017
Publication Date03 Januari 2017
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor 37).

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Selain itu, kewenangan sub urusan mineral dan batubara sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pertimbangan lainnya adalah telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0275 /KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002, yang mengharuskan Bupati Kotabaru untuk segera menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dibatalkan tersebut. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)