For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 21/2013 · Permenhan No. 21 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2013Publication Date:5 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeNasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date20 Juni 2013
Publication Date05 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469).

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan. Nasihat Hukum ini diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, dan Keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pelaksanaan Nasihat Hukum dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan mencakup bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan bidang hukum lainnya. Pemohon dapat mengajukan permohonan Nasihat Hukum secara tertulis atau lisan dalam keadaan tertentu, dan biaya pelaksanaan dibebankan kepada anggaran Biro Hukum.

(-)

(-)