Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan. Nasihat Hukum ini diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, dan Keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pelaksanaan Nasihat Hukum dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan mencakup bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan bidang hukum lainnya. Pemohon dapat mengajukan permohonan Nasihat Hukum secara tertulis atau lisan dalam keadaan tertentu, dan biaya pelaksanaan dibebankan kepada anggaran Biro Hukum.