Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil di Kabupaten Tangerang melalui perlindungan dan pemberdayaan yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ketergantungan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, serta akses permodalan dan informasi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan dan Penganggaran: Bupati bertanggung jawab menyusun perencanaan dan penganggaran yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana strategis dan rencana kerja Perangkat Daerah terkait.
- Penyelenggaraan Perlindungan: Pemerintah Daerah berwenang memberikan perlindungan melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan dan pembudidayaan ikan, serta jaminan keamanan dan keselamatan.
- Penyelenggaraan Pemberdayaan: Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan yang meliputi pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, penumbuhkembangan kelompok nelayan dan pembudi daya ikan kecil, pelaksanaan penangkapan ikan, dan kemitraan.
- Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan penguatan modal, penyediaan skim kredit, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
- Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyuluhan dan pendampingan kepada nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
- Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian dan pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan).
- Kemitraan: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan antara nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil dengan berbagai pihak.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dan badan usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan.