on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dan Pengadilan Negeri Ranai
Also known as: Keppres 15/2010 · Keppres No. 15 Tahun 2010 · Keppres Nomor 15 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya jumlah perkara tindak pidana di bidang perikanan di Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Tanjung Pinang dan Ranai. Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pembentukan pengadilan perikanan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Perikanan di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. Pengadilan ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan di wilayah hukum masing-masing. Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang meliputi wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sedangkan Pengadilan Negeri Ranai meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ranai. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana Pengadilan Perikanan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.