Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat agar terwujud kesejahteraan, dengan pemerintah sebagai penyelenggara utama yang berkewajiban memberikan pelayanan terbaik sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait pelayanan publik, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan yang layak sesuai asas pemerintahan dan korporasi yang baik.
Ketentuan substansial mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, baik wajib maupun pilihan, yang terdiri dari pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Penyelenggara pelayanan publik meliputi institusi penyelenggara daerah, Perusahaan Daerah, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Perda, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik. Susunan organisasi lembaga penyelenggara terdiri dari pembina (Walikota), penanggung jawab (Sekretaris Daerah), dan instansi penyelenggara. Instansi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara terencana, berkesinambungan, dan berkualitas sesuai standar pelayanan, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.