For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950

Also known as: UUDrt 3/1950 · UUDrt No. 3 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 1950Publication Date:20 Januari 1950
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 1950
Publication Date20 Januari 1950
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 ini dikeluarkan untuk menetapkan pungutan tambahan pokok pajak atas pajak kekayaan dan pajak perseroan untuk tahun 1950. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak tambahan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi penetapan tambahan pokok pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan dan 300% dari ketetapan pajak perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk pajak perseroan yang masa berlakunya berakhir antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara.

(-)

(-)