For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 6/2011 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:11 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date11 Februari 2011
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 32 Tahun 2008 (perubahan perda No. 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perijinan Usaha dan Hasil Perikanan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perijinan dan Retribusi di Bidang Transportasi Sungai ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perijinan dan Retribusi di Bidang Transportasi Darat (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 05 Tahun 2004 seri C); 6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Biaya Pemakai Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Pos Retribusi Ternak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelayanan publik dan perizinan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Jasa Usaha dengan prinsip komersial terhadap pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan belum memadai disediakan oleh swasta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.