For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan tentang perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk menetapkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pasal 3 diubah untuk merinci tugas dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan struktur organisasi dari berbagai perangkat daerah, termasuk jumlah Asisten, Bagian, Sub Bagian, Inspektur Pembantu, Sekretariat, Bidang, dan Seksi di masing-masing perangkat daerah. Pasal 6 ayat (2), (3), dan (4) dihapus, dan Pasal 6A disisipkan untuk mengatur pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 8 diubah untuk menambahkan ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang Pendidikan. Pasal 8A dan 8B disisipkan untuk mengatur rumah sakit umum daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus. Pasal 9 dan 13 dihapus, sementara Pasal 10 dan 11 diubah untuk mengatur staf ahli dan pengangkatan/pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara. Pasal 14 diubah untuk mengatur pelaksanaan tugas perangkat daerah dan UPT yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku. Pasal 15 diubah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2014. Pasal 15A disisipkan untuk memberikan makna baru terhadap beberapa badan dan dinas yang sudah ada.

1. Perangkat Daerah dan pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 3. Ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dilakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Semua ketentuan mengenai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan dan Aset Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Semua ketentuan mengenai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Semua ketentuan mengenai Dinas Penanaman Modal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 7. Semua ketentuan mengenai Badan Perencanaan Pembangunan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)