For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Also known as: PP 40/2002 · PP No. 40 Tahun 2002 · PP Nomor 40 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2002Publication Date:8 Juli 2002
Ketentuan PerpajakanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2002
Publication Date08 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 ini bertujuan untuk menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan dalam rangka pengharmonisan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Penundaan berlaku sejak 1 Juli 2002 hingga berlakunya Undang-Undang terkait, paling lambat 31 Maret 2003. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)