For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 6/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2016Publication Date:23 Agustus 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date23 Agustus 2016
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentSeba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2014 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2015 Nomor 2); 3. Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2014 Nomor 17); 4. Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2015 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Neraca menyajikan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Laporan Operasional menyajikan pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan saldo awal, penggunaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit, dan koreksi ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)