For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah

Also known as: Permendagri 4/2019 · Permendagri No. 4 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2019Publication Date:8 Januari 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 Februari 2019
Publication Date08 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah terkait peran masyarakat dalam penataan ruang dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara perangkat daerah dan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. Masyarakat berperan melalui penyampaian masukan dan kerja sama dalam perencanaan tata ruang, yang meliputi persiapan penyusunan, pengumpulan dan analisis data, perumusan konsepsi, dan penetapan rencana tata ruang. Hak dan kewajiban masyarakat termasuk memberikan masukan melalui berbagai media komunikasi dan forum pertemuan, serta berpartisipasi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.

(-)

(-)