For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 3/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2016Publication Date:4 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date24 Agustus 2016
Publication Date04 Mei 2016
Place of EnactmentMagetan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan, memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan perlindungan hukum bagi lembaga pengawas internal dan eksternal. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pelayanan prima demi kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik, termasuk pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif. Pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang yang dananya bersumber dari APBN/APBD atau kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelayanan jasa publik mencakup penyediaan jasa oleh SKPD atau badan usaha milik daerah. Pelayanan administratif mencakup tindakan administratif pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembentukan sistem pelayanan terpadu untuk meningkatkan kelancaran dan percepatan pelayanan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi dan akuntabilitas. Peran serta masyarakat diatur mulai dari penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi dan pemberian penghargaan. Kerahasiaan dokumen juga diatur untuk menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat; penurunan pangkat; mutasi jabatan; pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Biro jasa yang melanggar ketentuan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha.