Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah melalui penyeragaman prosedur yang terpadu dan terkoordinasi, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk hukum daerah yang diatur meliputi peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama, keputusan bupati, dan instruksi bupati. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan bersama) dilakukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang materi muatan produk hukum daerah, asas-asas pembentukan produk hukum daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD, pembentukan tim asistensi, pengesahan, penomoran, pengundangan, penggandaan, pendistribusian, pendokumentasian, sosialisasi produk hukum daerah, dan partisipasi masyarakat.