Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sintang. Urusan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain-lain. Urusan pilihan meliputi 8 bidang seperti kehutanan, sumber energi dan sumber daya mineral, perairan sungai, danau dan perikanan, perdagangan, dan industri. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, diserahkan kepada Pemerintahan Desa, atau ditugaskan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang ditetapkan sebagai urusan Pemerintahan Kabupaten Sintang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang.