For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 63/2002 · Keppres No. 63 Tahun 2002 · Keppres Nomor 63 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2002Publication Date:30 Agustus 2002
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 2002
Publication Date30 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 1 September 2002 hingga 15 September 2002. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)