For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Buton 6/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date20 Juni 2006
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tingkat II Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah pemindahan Ibu Kota Kabupaten Buton ke Pasarwajo setelah pemekaran Kota Administratif Bau-Bau, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya perlu ditinjau kembali.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan reklame, meliputi reklame papan/billboard/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah reklame melalui televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, dan reklame lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan berbeda untuk wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton dan wilayah di luar Ibu Kota.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR). Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Terdapat juga ketentuan mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Diatur pula mengenai tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pengurangan ketetapan, pembatalan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, dan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.